Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, WarsitiAnggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, Warsiti

PATI – Kilasfakta.com, Komisi B DPRD Kabupaten Pati meminta para petani penggarap hutan sosial untuk lebih memperhatikan kelestarian lingkungan dengan menanam tanaman tegakan di area lahan garapan mereka. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga fungsi kawasan hutan agar tetap mampu menyerap air dan mencegah kerusakan lingkungan di masa mendatang.

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, Warsiti, mengatakan pihaknya selama ini aktif melakukan sosialisasi kepada petani terkait pentingnya keberadaan tanaman keras atau tanaman tegakan di kawasan hutan sosial.

Menurut Warsiti, tanaman tegakan memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Selain menjadi pelindung kawasan hutan, tanaman tersebut juga berperan dalam meningkatkan penyerapan air sehingga mampu mengurangi risiko kekeringan maupun banjir saat musim hujan.

“Tanaman tegakan, selaku wakil yang ada di sana, sudah kami sosialisasi dan kami juga sering terjun ke lapangan untuk meninjau dan alhamdulillah sudah ada tanaman tegakan,” ujar Warsiti.

Ia menjelaskan, para penggarap lahan hutan sosial diwajibkan menanam tanaman keras di bagian pinggir lahan. Hal itu bertujuan agar fungsi utama kawasan hutan tetap terjaga meskipun lahan dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian oleh masyarakat.

“Tanaman tegakan itu tanaman untuk melindungi hutannya, sehingga setiap penggarap itu di pinggir-pinggir harus ada tanaman tegakan atau tanaman keras yang bisa menyerap air,” imbuhnya.

Warsiti menambahkan, sebagian besar petani penggarap hutan sosial di Kabupaten Pati saat ini telah memiliki Surat Keputusan (SK) pengelolaan lahan. Dengan adanya legalitas tersebut, para petani memiliki hak untuk memanfaatkan lahan secara produktif, namun tetap harus memperhatikan aspek pelestarian lingkungan.

Ia menilai, keberadaan SK membuat masyarakat lebih bertanggung jawab dalam mengelola lahan karena merasa memiliki hak dan kewajiban terhadap kawasan yang digarap.

“Bagaimana pun kalau hutan sosial, ini kan sudah ada SK-nya, penggarap sudah menerima SK dan dia sudah merasa memiliki sehingga semuanya sudah dibagi-bagi, penggarap sudah mengerjakan apa yang menjadi haknya dia,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, menyebut luas kawasan hutan sosial di Kabupaten Pati mencapai sekitar 10 ribu hektare. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 4 ribu hektare yang telah memiliki legalitas atau Surat Keputusan resmi.

“Hutan sosial di Pati ada sekitar 10 ribu hektare, cuma yang memiliki legalitas atau SK baru 4 ribu hektare,” kata Ratri.

Ia menjelaskan, kawasan hutan sosial yang dikelola masyarakat tersebar di wilayah utara, barat, hingga selatan Kabupaten Pati. Pemerintah berharap pengelolaan hutan sosial dapat terus berjalan beriringan dengan upaya menjaga keseimbangan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. (Adv)