PEKALONGAN – Kilasfakta.com, Proyek pelebaran dan pengecoran jalan di Desa Silirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan yang dilaksanakan oleh CV. Pahala yang beralamat di Desa Rowokembu Rt. 05 Rw. 03 Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan dengan nilai kontrak Rp.239.632.000,- yang bersumber dari anggaran APBD tahun 2026, menjadi sorotan publik setelah ditemukan sejumlah retakan pada badan jalan.
Meski pekerjaan tersebut baru selesai sekitar setengah bulan lalu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kualitas pelaksanaan proyek serta pengawasan di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, retakan terlihat di beberapa titik pada permukaan jalan. Kerusakan dini tersebut menimbulkan kekhawatiran warga karena proyek yang baru rampung seharusnya masih berada dalam kondisi prima dan mampu memberikan kenyamanan serta keamanan bagi pengguna jalan.

Berdasarkan sumber yang dihimpun terdapat lima poin krusial yang diduga janggal dalam proyek pengecoran jalan tersebut:
1. Sejak awal tanda tangan kontrak sampai pelaksanaan, papan informasi proyek belum di pasang, Papan proyek baru di pasang setelah ada pemberitaan beberapa media online. Hal ini melanggar prinsip transparansi publik.
2. Proses galian tanah sempat merusak jaringan pipa air bersih milik warga. justru warga disuruh memperbaiki dulu serta biaya perbaikan, dengan janji akan dilaporkan oleh salah satu anggota dewan, supaya diganti.
3. Pada saat proses persiapan pengecoran, kedalaman galian diduga tidak merata. Beberapa titik terpantau sedalam 20 cm, namun di titik lain diduga kurang dari ukuran tersebut.
4. Diduga proses pemadatan tanah bekas galian tidak dilakukan secara maksimal. Akibatnya, kini mulai terlihat adanya keretakan beton yang memanjang di beberapa titik jalan baru.
5. Kejanggalan tersebut Muncul dugaan kuat adanya kelalaian dalam pengawasan serta kurangnya transparansi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru) Kabupaten Pekalongan.

Edi selaku pelaksana dari CV. Pahala, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menyatakan, bahwa dirinya saat ini sedang berada di luar kota dan mengaku tidak tahu-menahu soal urusan administrasi.
“Kapasitas saya di sini murni hanya sebagai pelaksana tenaga kerja. Jadi, kalau ditanya soal dokumen, berkas administrasi, maupun apakah sudah ada pemeriksaan dari dinas, saya sama sekali tidak tahu-menahu,” ujarnya.
Lebih lanjut Edi juga menambahkan, bahwa tanggung jawabnya hanya sebatas pada teknis fisik di lapangan.
“Yang saya tahu hanya teknis fisiknya saja, yaitu ketebalan beton sekitar 20 cm, lebarnya normatif antara 80 cm hingga 1 meter, serta menggunakan mutu beton FC 30, di luar urusan tenaga dan teknis, itu bukan ranah saya. Soal proyek ini sudah diperiksa atau belum, saya juga tidak tahu,” imbuhnya, pada Kamis (16/7/2026).
Sejumlah warga berharap pihak kontraktor segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan masa pemeliharaan. Mereka juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

“Kalau baru selesai dikerjakan sudah muncul retakan, tentu masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan. Kami berharap ada evaluasi dan perbaikan secepatnya,” ujar salah seorang warga.
Menanggapi temuan tersebut, masyarakat juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis, kontraktor diharapkan bertanggung jawab memperbaiki kerusakan tanpa membebani anggaran tambahan.
Kerusakan dini pada proyek infrastruktur jalan kerap menjadi perhatian publik karena berpotensi mengurangi umur layanan jalan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengawasan selama pelaksanaan pekerjaan hingga masa pemeliharaan dinilai menjadi faktor penting untuk menjamin mutu hasil pembangunan. (Kf)

