PATI – Kilasfakta.com, Pemerintah Kabupaten Pati memberikan penjelasan terkait informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai penarikan biaya terhadap sebuah warung milik Maryati di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Pemkab menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan retribusi pemanfaatan aset daerah, bukan pajak sebagaimana disebut dalam video yang beredar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Widyotomo Kusdiyanto, menjelaskan bahwa warung tersebut berdiri di atas tanah pengairan milik Pemerintah Kabupaten Pati sehingga pemanfaatannya dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Warung tersebut berdiri di atas tanah pengairan milik pemerintah daerah. Karena memanfaatkan aset daerah, maka dikenakan retribusi sesuai ketentuan. Jadi, ini bukan pungutan pajak. Ini semacam bayar sewa tanah. Adapun karena yang punya tanah adalah Pemkab, maka uang sewanya disebut retribusi,” jelas Widyotomo.
Ia menerangkan, tarif retribusi yang dikenakan hanya sebesar Rp10 ribu per meter persegi setiap tahun. Warung milik Maryati memiliki luas 28 meter persegi sehingga total retribusi selama tiga tahun mencapai Rp840 ribu. Nominal tersebut merupakan akumulasi pembayaran untuk periode 13 Juli 2026 hingga 13 Juli 2029.
Menurut Widyotomo, sebelum memperoleh izin memanfaatkan lahan, Maryati terlebih dahulu mengajukan permohonan penggunaan tanah pengairan kepada DPUTR. Setelah permohonan disetujui, pemerintah menerbitkan surat izin sekaligus menetapkan besaran retribusi yang wajib dibayarkan sesuai luas lahan yang digunakan.
Ia menambahkan bahwa mekanisme penetapan retribusi mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2025 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh penerimaan retribusi daerah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Widyotomo juga mengungkapkan bahwa pemilik warung telah mengajukan permohonan keringanan retribusi dan permohonan tersebut telah disetujui sesuai prosedur. Karena itu, ia berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan aset daerah. (Red)
