PATI – Kilasfakta.com, Pengusaha properti asal Kabupaten Pati, Slamet Warsito, mengaku tengah menempuh jalur hukum setelah aset tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan kredit disebut telah dilelang oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Artha Abadi (BPR MAA) tanpa sepengetahuan dirinya. Menurut Slamet, tindakan tersebut mengakibatkan proyek perumahan yang sedang dikembangkannya gagal berjalan dan menimbulkan kerugian besar.

Saat ditemui di kediamannya pada Jumat (17/7/2026), Slamet menjelaskan persoalan tersebut bermula pada tahun 2015 ketika dirinya membeli dua bidang tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana. Kedua bidang tanah tersebut memiliki luas sekitar 7.578 meter persegi dan 336 meter persegi dengan nilai transaksi mencapai Rp8 miliar.

Slamet mengatakan dirinya telah membayar Rp5 miliar kepada pemilik tanah. Untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp3 miliar, ia mengajukan pinjaman ke PT BPR MAA Cabang Pati.

“Karena saya hanya punya uang Rp5 miliar, kemudian saya pinjam ke BPR MAA sebesar Rp3 miliar ditambah biaya administrasi Rp500 juta, jadi total Rp3,5 miliar,” ujar Slamet.

Menurut pengakuannya, kredit tersebut memiliki jangka waktu satu tahun dan kemudian diperpanjang hingga tahun berikutnya karena dirinya belum dapat melunasi pokok pinjaman. Meski demikian, ia mengklaim tetap berupaya memenuhi kewajiban pembayaran bunga sesuai ketentuan bank, meskipun sempat mengalami keterlambatan sekitar dua bulan.

Di sisi lain, proyek perumahan yang diberi nama Graha Mina Sutera mulai menunjukkan perkembangan. Slamet menyebut telah berhasil menjual delapan unit bangunan yang terdiri atas rumah dan ruko dengan total nilai sekitar Rp7,4 miliar. Perkembangan tersebut, menurutnya, juga telah disampaikan kepada pihak bank melalui surat resmi.

Namun, Slamet mengaku terkejut ketika mengetahui aset yang menjadi jaminan kredit telah dialihkan kepada pihak lain.

“Tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saya, tiba-tiba pihak BPR MAA menjual aset yang menjadi jaminan itu secara diam-diam kepada pihak lain,” kata Slamet.

Ia menilai tindakan tersebut menyebabkan sejumlah konsumen membatalkan pembelian properti sehingga rencana pelunasan pinjaman tidak dapat direalisasikan. Slamet pun berharap proses hukum yang ditempuh dapat memberikan kepastian serta keadilan atas persoalan yang dialaminya. (Red)