PATI – Kilasfakta.com, Dalam rangka cegah penyebaran Covid-19 dan penerapan protokol kesehatan, Bupati Pati menerbitkan edaran pemberitahuan yang ditujukan kepada para calon peserta ujian penyaringan perangkat desa melalui camat. Dalam surat tertanggal 14 November 2020 itu diantaranya berbunyi, dalam penyelenggaraan ujian tertulis penyaringan perangkat desa 2020, semua peserta wajib melakukan rapid test secara mandiri di Fasilitas kesehatan (Faskes) setempat.
Dalam petunjuknya, Rapid test maksimal dilaksanakan satu hari sebelum pelaksanaan ujian tertulis digelar. Dan bagi peserta yang sudah melakukan rapid test, dengan ketentuan masa berlaku paling lama 14 hari dari tanggal 21 November 2020. Dokumen hasil rapid test digunakan untuk sceering peserta ujian.
Lebih lanjut, dalam surat dijelaskan, bagi peserta ujian yang hasil rapid test nya non rekatif, dapat melaksanakan ujian sesuai dengan tatanan new normal. Sedangkan untuk yang hasil tes nya reaktif, yang bersangkutan melaksanakan ujian ditempat ruangan terpisah.
Menaggapi hal ini, Diddin Syafrudin, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, menyatakan mendukung kebijakan tersebut. “Itu langkah tepat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Karena, saat ini, kondisi covid-19 di Kabupaten Pati masih belum berakhir,” ujar Diddin kepada Kilasfakta.com, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, ujian penyaringan perangkat desa yang bakal digelar tanggal 21 November 2020 itu melibatkan banyak orang. Sehingga, lanjut dia, sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran covid-19, rapid test perlu dilakukan. Selain itu, protokol kesehatan juga harus benar-benar diterapkan.
Salah seorang calon peserta ujian dari Desa Pagerharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Asnawi, S.Pd.I kepada Kilasfakta.com mengatakan, dirinya menambut baik atas keputusan tersebut. “Kalau memang aturannya seperti itu, sebagai peserta, saya akan patuh mengikutinya. Apalagi, kondisi pandemi covid-19 di Kabupaten Pati sampai saat ini memang belum berakhir,” ujarnya.
Pewarta : Purwoko