PATI – Kilasfakta.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong adanya revisi Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum agar masyarakat miskin di Kabupaten Pati dapat memperoleh kepastian hukum dan pendampingan secara layak. Selama ini, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya menyentuh masyarakat kecil karena hanya difokuskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan bahwa Kabupaten Pati sebenarnya telah memiliki Perda Bantuan Hukum. Namun implementasinya saat ini masih terbatas bagi ASN di tingkat kabupaten maupun desa.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena masyarakat miskin juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Itu sebetulnya Perdanya sudah ada mungkin ada hal yang perlu direvisi ada perubahan Perda,” ujar Bambang.
Ia menjelaskan, revisi aturan tersebut penting dilakukan agar keberadaan Perda Bantuan Hukum benar-benar memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Terutama bagi warga kurang mampu yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum karena keterbatasan biaya.
Bambang menilai, akses terhadap bantuan hukum menjadi salah satu bentuk keadilan sosial yang harus diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat. Dengan adanya revisi Perda, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan perlakuan dalam memperoleh pendampingan hukum.
Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut pembahasan terkait revisi Perda nantinya akan menjadi kewenangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati.
“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin coba nanti di Bapemperda ditanyakan soalnya nanti ada rapat kerja selanjutnya di Bapemperda,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pati juga mendorong adanya koordinasi antara DPRD dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati guna membahas aspek teknis revisi aturan tersebut.
Menurut Bambang, selama ini bantuan hukum yang diatur dalam Perda hanya menyasar aparatur pemerintahan. Karena itu, diperlukan penyesuaian aturan agar masyarakat miskin juga mendapatkan hak yang sama.
“Bantuan hukum itukan yang selama ini hanya untuk ASN, baik aparatur kabupaten maupun desa. Sementara yang untuk masyarakat miskin kan belum,” paparnya.
Wacana revisi Perda tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak karena dinilai dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. DPRD Kabupaten Pati berharap ke depan masyarakat miskin di Kabupaten Pati tidak lagi kesulitan mendapatkan akses bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum. (Adv)

