
SOLO – Kilasfakta.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua KONI Kota Surakarta berinisial LK dan eks bendahara berinisial TAR terus menuai perhatian publik.
Ketua Umum Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, BRM Dr Kusumo Putro SH MH, mendesak agar perkara tersebut diusut tuntas tanpa tebang pilih. Ia meminta penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat.
“Kami mendesak penyidik Kejari Surakarta tidak tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dilakukan penahanan,” tegasnya.
Ia menyayangkan kasus korupsi tersebut terjadi di lingkungan KONI, yang seharusnya menjadi wadah pembinaan prestasi atlet di Kota Solo.
Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi di Kota Solo,” ujarnya.
Menurut Kusumo, tidak menutup kemungkinan praktik korupsi tersebut melibatkan lebih dari sekadar mantan ketua dan bendahara. Ia menduga dana hibah yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan sejumlah pihak, baik di internal pengurus KONI maupun pihak lain di luar organisasi.
Karena itu, ia menekankan pentingnya langkah tegas dari penyidik, termasuk melakukan penahanan terhadap para tersangka guna mencegah hilangnya barang bukti.
Langkah ini perlu untuk memberikan efek jera dan mengantisipasi hilangnya barang bukti,” Jelasnya.
Selain itu, Kusumo juga mendesak agar penyidik menyita aset milik para tersangka yang di duga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Penyidik tindak pidana khusus Kejari tidak hanya meminta pertanggungjawaban hukum, tetapi juga harus menyita aset yang diduga berasal dari hasil korupsi untuk memulihkan kerugian negara,” Katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Surakarta, Supriyanto SH MH, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,05 miliar. Nilai kerugian itu diperoleh berdasarkan hasil audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, dana hibah yang telah dicairkan seharusnya didistribusikan kepada cabang olahraga (cabor) dan atlet. Namun, dalam prosesnya terdapat kewajiban pembayaran pajak yang dipotong oleh pengurus KONI.
Dana hibah yang sudah dicairkan kemudian didistribusikan kepada cabor dan atlet. Namun dalam proses itu, ada kewajiban pembayaran pajak yang dipotong oleh pengurus KONI,” jelasnya.
Supriyanto menambahkan, praktik tersebut dilakukan secara bertahap sehingga tidak langsung terdeteksi.
( Hendro )
