Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Ema RachmawatiKepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Ema Rachmawati

PATI – Kilasfakta.com, Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati meninggalkan luka mendalam bagi para korban. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah, Ema Rachmawati mengungkapkan bahwa korban hingga kini masih mengalami trauma berat akibat kejadian yang dialaminya sejak usia sekolah.

Menurut Ema, salah satu korban yang kini telah berusia 21 tahun masih sering menangis ketika mengingat pengalaman pahit tersebut. Rasa takut dan jijik juga terus menghantui korban meskipun kejadian sudah berlalu cukup lama.

“Saya tanya, ‘Kalau mengingat kejadian itu apa yang kamu rasakan?’ Dia bilang nangis. Kalau mengingat masih nangis, masih jijik, masih takut,” ujar Ema seperti dikutip dari Kompas.

Ia menjelaskan, tindakan asusila itu disebut terjadi berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VIII SMP hingga lulus Madrasah Aliyah (MA). Selama bertahun-tahun, korban memilih memendam penderitaan tersebut sendirian karena diliputi rasa takut.

Korban disebut tidak berani menceritakan apa yang dialaminya kepada siapa pun ketika masih berada di lingkungan pondok pesantren. Situasi tersebut membuat korban merasa tertekan dan tidak memiliki keberanian untuk melawan.

“Baru setelah lulus dia berani cerita ke ayahnya,” jelas Ema.

Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati. Pendampingan dilakukan untuk membantu korban memulihkan kondisi mentalnya, terlebih korban dikabarkan akan menikah dalam waktu dekat.

“Calon suaminya juga perlu memahami kondisinya,” ujarnya.

Ema mengungkapkan bahwa sebagian besar korban pencabulan di lingkungan pesantren mengalami tekanan yang serupa. Banyak korban memilih diam karena takut disalahkan atau dianggap memfitnah pelaku yang selama ini dipandang sebagai tokoh agama.

“Mereka masih berada di pesantren, jadi enggak berani. Akhirnya bilang itu fitnah. Korban takut karena pelaku dianggap tokoh agama, dianggap enggak mungkin salah,” katanya.

DP3AP2KB Jawa Tengah juga meminta aparat penegak hukum melakukan visum psikiatrikum terhadap korban untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami para korban secara lebih mendalam.

“Trauma itu nyata dan bisa terbawa sampai dewasa,” paparnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan dampak jangka panjang kekerasan seksual terhadap korban. Pemerintah pun diminta memastikan para korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara maksimal. (Adv)