Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri WahyuningatiAnggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati

PATI – Kilasfakta.com, Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus menjadi perhatian berbagai pihak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun meminta dinas terkait agar tidak berhenti memberikan pendampingan kepada para korban selama proses hukum berlangsung.

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati menegaskan bahwa perhatian terhadap kondisi psikologis korban harus menjadi prioritas utama. Menurutnya, korban membutuhkan dukungan secara menyeluruh agar dapat pulih dari trauma yang dialami.

Ia menilai, proses pemulihan tidak cukup hanya dengan penanganan hukum terhadap pelaku. Pemerintah daerah melalui instansi terkait, terutama Dinas Sosial serta unit perlindungan perempuan dan anak, harus hadir memberikan pendampingan secara berkala.

“Penanganan pasca itu harus diperhatikan dinas, khususnya Dinas Sosial yang Perlindungan Anak dan Perempuan supaya hak santri-santri yang menjadi korban ini bisa dipulihkan,” ujar Endah.

Menurutnya, kasus yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut menjadi peringatan serius bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Ia mengaku prihatin karena lembaga yang selama ini dikenal sebagai tempat pendidikan moral justru terseret kasus asusila.

DPRD Kabupaten Pati, kata dia, akan mendorong peningkatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan sistem perlindungan anak berjalan secara optimal.

“Ini menjadi sebuah catatan penting untuk kita bagaimana, kita melihat itu sebuah lembaga yang pastinya secara aturan agama secara aturan ini kayak tidak mungkin, tapi fakta di depan mata kita bicara ya,” katanya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati atau yang sering sapa Bu Ning, menyebut penguatan komunikasi antara pemerintah daerah, pengelola pondok pesantren, serta masyarakat perlu dilakukan. Ia berharap semua pihak bisa menjalankan mekanisme pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

“Harapan dan keinginan kami ke depan komunikasi dan pengawasan ini tetap dengan sistem dan mekanisme benar, yang ada aturan tata caranya kita lakukan dengan baik,” lanjutnya.

Selain menyoroti pendampingan korban, DPRD Kabupaten Pati juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan proses hukum kasus tersebut. Endah meminta agar tersangka diberikan hukuman setimpal supaya memberikan efek jera.

Ia menilai tindakan asusila di lingkungan pendidikan keagamaan bukan hanya mencoreng nama lembaga, tetapi juga melukai para pengajar dan santri yang benar-benar menimba ilmu agama dengan sungguh-sungguh.

“Versi lain itu sangat melukai hati para pendidik pondok pesantren yang betul-betul, dan juga para santri dan santriwati yang betul-betul ingin ngaji,” pungkasnya.

Kasus ini pun memunculkan perhatian publik di Kabupaten Pati. Banyak pihak berharap pengusutan perkara dilakukan secara transparan dan korban mendapatkan perlindungan maksimal hingga proses hukum selesai. (Adv)