PURBALINGGA – Kilasfakta.com, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 184 desa, dengan memastikan netralitas pemerintah dan seluruh aparatur. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung 10 Desember 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif dalam rapat koordinasi pemerintahan dan sosialisasi pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Pendapa Dipokusumo, Kamis (3/9/2026).
Fahmi mengatakan Pemerintah Kabupaten Purbalingga tidak akan memihak calon kepala desa tertentu. Netralitas juga harus dijaga ASN, TNI, Polri, perangkat desa, BPD, dan panitia pemilihan agar masyarakat dapat menentukan pilihannya secara bebas.
“Saya sebagai Bupati Purbalingga dan mewakili Pemerintah Kabupaten Purbalingga menegaskan bahwa sikap kami terhadap Pilkades 2026 ini netral, tidak mendukung salah satu calon kepala desa. Saya tidak memihak atau cawe-cawe dalam Pilkades di desa mana pun,” kata Fahmi.
Lebih lanjut, Pilkades Serentak 2026 dilaksanakan dalam empat tahapan, yakni persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Tahap persiapan dijadwalkan 14 September-13 November 2026.
Lalu, tahap pencalonan berlangsung 30 September-10 Desember 2026. Rangkaian kegiatannya meliputi pengumuman dan pendaftaran bakal calon, penetapan calon, pengundian nomor urut, penetapan daftar pemilih, kampanye, hingga masa tenang.
Selanjutnya, pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 10 Desember 2026. Tahap penetapan meliputi penyampaian hasil pemilihan dan pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih. Pelantikan direncanakan 17 Maret 2027.
Fahmi meminta seluruh pihak menjaga pelaksanaan Pilkades agar tetap tertib. Fahmi meminta kepala desa dan BPD turut menjadi penyejuk di tengah masyarakat serta mencegah perbedaan pilihan berkembang menjadi polarisasi dan gesekan antarpendukung calon.
“Yang paling penting dari Pilkades ini adalah bagaimana masyarakat baik saat Pilkades dan juga setelah pemilihan kepala desa tidak terjadi perpecahan, tidak terjadi permusuhan antara masyarakat yang ada di desa,” ujarnya.
Pemkab Purbalingga juga mengalokasikan sekitar Rp7,8 miliar melalui APBD 2026 untuk mendukung pelaksanaan Pilkades. Anggaran tersebut digunakan untuk bantuan khusus desa, pengamanan, sosialisasi di kecamatan, serta operasional perangkat daerah penyelenggara.
Dari sisi regulasi, pelaksanaan Pilkades 2026 mengacu pada ketentuan baru dalam PP Nomor 16 Tahun 2026. Salah satunya mengatur perpanjangan masa pendaftaran apabila jumlah calon belum terpenuhi dan hanya terdapat satu calon terdaftar.
Dalam kondisi tersebut, pendaftaran dapat diperpanjang selama 15 hari dan diperpanjang kembali selama 10 hari. Untuk pemilihan dengan satu calon, surat suara memuat dua kolom, yakni kolom bergambar calon dan kolom kosong tanpa gambar.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, pihaknya telah melakukan mitigasi potensi kerawanan Pilkades. TNI juga menyatakan kesiapan membantu pengamanan bersama Polri.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Purbalingga mengingatkan agar fasilitas pemerintah maupun desa tidak digunakan untuk kepentingan calon tertentu. Penggunaan anggaran Pilkades juga diminta dilakukan sesuai ketentuan.
(Hms.Jtg)

