JAKARTA – Kilasfakta.com, Satgas Anti KKN Polri berhasil menangkap 30 orang tersangka pelaku kecurangan dalam kasus kecurangan seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon ASN tahun 2021. Dari jumlah tersebut, 9 orang tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam hal ini, Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan bakal memecat PNS yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut dengan tidak hormat.

Untuk memastikan agar jaringan kasus ini segera diusut tuntas, Tjahjo langsung datang ke Mabes Polri. Awalnya, Tjahjo mengaku mendapatkan aduan dari masyarakat, ditambah adanya temuan indikasi kecurangan dari pihak Badan Kepegawaian Negara. Tjahjo juga menjelaskan, bahwa Kabareskrim Polri telah membentuk tim dan berkoordinasi dengan jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia.

Tjahjo menambahkan, oknum PNS yang terbukti terlibat dalam kasus ini akan menjalani proses hokum sesuai dengan tingkat kecurangan yang dilakukan, dibuktikan dari jejak digital yang ditemukan Bareskrim Polri.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam koferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Senin (25/4), menjelaskan, Polri sudah menangkap terhadap 30 orang yang terlibat. Dari jumlah tersebut, lanjutnya, 21 orang merupakan sipil dan 9 orang lainnya adalah PNS.

Gatot menerangkan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root server dengan Computer Assisted Test (CAT). Melalui aplikasi ini, lanjut Gatot, para pelaku dapat menjalankan aksinya dari jarak jauh. Bukan hanya itu, ada modus lain, yaitu dengan memanfaatkan perangkat micspy, yakni perangkat khusus yang dapat disembunyikan di balik pakaian peserta.

Lebih lanjut, Gatot menerangkan, penangkan terhadap tersangka dilakukan di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara), yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 58 handphone, 43 laptop dan komputer, 1 unit DVR, 9 flashdisk. Para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Purwoko

Tinggalkan Balasan