JAKARTA – Kilasfakta.com,  Guru-guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Kemendikbudristek telah membuka pendaftaran dan seleksi administrasi pendidikan profesi guru bagi para guru yang telah memenuhi persyaratan.

Pendaftaran PPG bagi guru dalam Jabatan tahun ini mulai dibuka 10 Februari 2022. Para guru dapat mendaftar melalui portal resmi yang telah disediakan oleh Kemndikbudristek. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat diakses pada link website ppg.kemdikbud.go.id.

Regulasi tentang pembukaan pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 tertuang dalam surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 yang ditandatangani tanggal 4 Februari 2022. PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 memberikan kesempatan untuk seluruh guru di lingkungan Kemendikbudristek yang memenuhi persyaratan.

PPG merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana sebagai bekal menjadi guru. PPG meningkatkan ketrampilan dan kompetensi guru dalam mengajar. Kompetensi guru terdiri dari Kompetensi Pedagogik, Profesional, sosial dan kepribadian.

Dengan mengikuti PPG, guru yang belum menjadi PNS berpeluang lebih besar lolos seleksi CPNS atau PPPK. Hal ini dikarenakan guru yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan skor maksimal dalam seleksi SKB CPNS maupun memperoleh nilai maksimal dalam Seleksi KOmpetensi teknis PPPK bagi guru. Bagi yang sudah PNS, PPG merupakan syarat agar guru mendapat gelar baru dan mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi dihitung sebesar gaji pokok bagi PNS.

Baca juga: Kurikulum Prototipe

Melalui website ppg.kemendikbud.go.id, dapat diakses jadwal pendaftaran dan seleksi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai berikut:

  • Pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 3 Februari 2022
  • Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 10-23 Februari 2022
  • Perbaikan berkas pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 10-25 Februari 2022
  • Verval oleh petugas: 10-28 Februari 2022
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 4 Maret 2022

Persyaratan peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
  2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK
  4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  10. Berkelakuan baik

Persyaratan administrasi pendaftaran PPG dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
  2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
  3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
    b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah
    Daerah atau yang diberi kewenangan;
    c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
    d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
  4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
  5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir)

Baca Juga: Kemendikbudristek Meluncurkan Aplikasi Merdeka Mengajar

Cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing
  2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan
  3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
    a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV
    b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada
    c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi ini dapat membantu para guru yang membutuhkan informasi tentang pendaftaran PPG Guru dalam Jabatan tahun 2022.

Baca Juga: Yayasan Bakti Acarya Pertiwi Pelaksana Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbudristek di Kabupaten Pati

Tinggalkan Balasan