PATI – Kilasfakta.com, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, akhirnya disahkan menjadi Perda. Pengesahan Raperda ini berlangsung melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang digelar, Kamis (09/02/2023) siang tadi.
Disahkannya Raperda tentang Miras ini setelah mendapatkan persetujuan dari delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Pati. Secara garis besar, delapan fraksi di DPRD, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi NKRI, Fraksi PPP, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem menyatakan setuju atas disahkannya Raperda tersebut mebjadi Perda.
Selain itu, pengesahan ini dilakukan setelah Nota Persetujuan antara DPRD Kabupaten Pati dan Pj Bupati Pati ditandatangani dalam Rapat Paripurna. Sebelum disahkan, Penjabat Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyampaikan hasil fasilitas Gubernur Jawa Tengah.
Ali Badrudin selaku pemimpin rapat Paripurna mengatakan, disahkannya Perda Miras ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Pemkab Pati untuk menertibkan penjualan miras, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati sebagai penegak Perda.
“Harapan kami, Peraturan Daerah ini bisa sebagai pedoman perlindungan kepentingan dan kepastian pada masyarakat dalam menghadapi upaya sinkronisasi peraturan yang saling tumpang tindih di daerah hal minuman keras,’’ ucap Ali.
Pewarta: Purwoko