Oleh : Asih, S.Pd Guru SDN Sumbersari 03, Kec. Kayen, Kab. Pati

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sudah memberikan lampu hijau bagi tiap sekolah untuk melakukan belajar tatap muka terbatas, namun tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai penyelenggaraan belajar tatap muka, pemerintah pusat telah memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengi zinkan Pertemuan Tatap Muka namun sifatnya masih terbatas.

Salah satu syaratnya adalah semua guru dan tenaga kependi dikan telah menerima vaksin lengkap sebanyak dua kali. Syarat yang harus diperhatikan untuk melaksanakan belajar tatap muka lainnya adalah adanya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah. PHBS sendiri dapat diartikan sebagai perilaku kesehatan yang dilakukan karena kesadaran pribadi untuk hidup sehat. Penerapan PHBS di kawasan sekolah diharapkan dapat mendorong keberhasilan pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19. PHBS bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mau menjalankan hidup bersih dan sehat sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup.

Penerapan PHBS seyogyanya dibiasakan mulai dari lingkup yang paling kecil yaitu keluarga atau rumah. Penerapan PHBS di rumah dapat mencipta kan anggota keluarga yang sejahtera dan produktif serta tidak mudah terkena penyakit. Pembiasaan ini diharapkan dapat menciptakan pola hidup sehat yang membuat anak dapat tum buh secara sehat dan tercukupi gizinya sehingga mengurangi risiko tertular Covid-19. Ketika anak di sekolah, PHBS menjadi kegiatan yang melibatkan anak, guru, dan masyarakat lingkungan sekolah guna menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dan sehat sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kualitas proses pembelajaran terutama di masa pandemi Covid-19.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan sekolah untuk menerapkan PBHS diantaranya dengan peningkatan literasi kesehatan untuk seluruh warga sekolah. Hal ini bisa dimulai dari hal-hal dasar seperti penerapan 5M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas), menjaga aktivitas fisik untuk kebugaran serta menjaga pola makan sehat. Upaya yang kedua yaitu peningkatan pemberdayaan masyarakat sekolah melalui berbagai gerakan kesehatan di sekolah. Misalnya Gerakan sekolah KTR (Kawasan Tanpa Rokok), CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun), Gerakan Gigi Sehat Senyum Berseri, dan sebagainya. Upaya ketiga yaitu dengan memaksimalkan penggunaan fasilitas Usaha Kesehatan Sekolah (UKS serta merenca nakan dan melaksanakan program pembinaan maupun pengembangan UKS. Selaku guru kelas II SD Negeri Sumbersari 03, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati berusaha untuk menggiatkan penerapan PHBS berupa Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) sebagai budaya yang melekat pada keseharian anak.

Tahapan-tahapan yang dilakukan yaitu: (1) Pengajaran, tentang cara mencuci tangan dan bahaya tangan kotor; (2) Pembiasaan, dengan membersihkan tangan setelah selesai melakukan aktivitas; (3) Melatih Konsistensi, dengan mengarahkan dan mengingatkan anak apabila tidak mencuci tangan setelah beraktivitas sehingga tanpa disadari akan menjadi sebuah kebiasaan; (4) Menguatkan karakter bersih dan sehat, anak akan suka dengan kebersihan dan merasa tidak nyaman jika melihat lingkungan yang tidak bersih; (5) Tercipta masyarakat yang berbudaya hidup bersih dan sehat. Penerapan PHBS di sekolah wajib diperhatikan, mengingat kondisi anak-anak yang sudah masuk sekolah dengan bahaya ancaman Covid-19 yang masih membayangi. Apalagi untuk anak-anak usia SD yang masih butuh pengawasan dan bimbingan. Semoga dengan diterapkannya PHBS ini dapat dapat mendorong keberhasilan pelaksanaan PTM terbatas di masa pandemi Covid-19. (*)

 

Baca Juga: Yayasan Bakti Acarya Pertiwi Pelaksana Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbudristek di Kabupaten Pati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *