MigorMigor

PATI – Kilasfakta.com, Kabupaten Pati kembali mendapatkan alokasi minyak goreng kemasan merek Minyakita sebanyak 2.880 liter atau 244 karton. Oleh karena itu, mulai hari ini dari pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati mulai dropping minyak ke tiga pasar besar diantaranya Pasar Puri Baru, Pasar Sleko, dan Pasar Rogowangsan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ir. HM Nur Sukarno mengapresiasi Disdagperin Kabupaten Pati yang mengadakan kegiatan dropping minyak goreng di tiga pasar besar. Menurut dia, upaya Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengurangi distribusi minyak goreng sampai ke masyarakat, salah satunya dengan dropping minyak goreng. “Kegiatan dropping di Pasar Puri Baru, Pasar Sleko, dan Pasar Rogowangsan diharapkan bisa mereda kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Pati,” ucap Sukarno.

Lebih lanjut, dirinya mengharapkan pemerintah mengawal ketersediaan Minyakita di daerah hingga gejolak harga minyak goreng redam. Sukarno juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan beli minyak goreng merek Minyakita. “Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat,seiring terjadi permasalahan minyak goreng di tingkat masyarakat sehingga ada kebijakan pembatasan pembelian minyak goreng.Kebijakan ini bertujuan mengendalikan peredaran minyak goreng di masyarakat,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Disdagperin Kabupaten Pati Kuswantoro menjelaskan, dropping  Minyakita ini diharapkan mampu mengendalikan harga pasar minyak goreng sekaligus menghindari kelangkaannya.

“Pada hari ini dari Disdagperin ini mendistribusikan Minyakita dari Kemendag. yang jelas ini ditujukan untuk mengendalikan kebutuhan dan harga di daerah. Supaya tidak terlalu mahal. dan ketersediaannya cukup memenuhi kebutuhan warga pati,” ucap dia.

Minyakita disalurkan melalui distributor tunjukan Kemendag yakni PT Sumber Pelita Mataram. Sedangkan Disdagperin dan Polresta Pati bertugas mengawasi pendistribusian ke pasar dan outlet sasaran. Selain di dropping minyak, para pedagang yang bersangkutan juga diberikan surat kesepakatan harga dari Kemendag untuk memastikan Minyakita dijual dengah harga Rp 14 ribu. “Kami disdagperin hanya mengawal jangan sampai dijual ke sembarangan orang dan supaya tidak dijual mahal,” sambung Kus.

Untuk diketahui, harga minyak goreng di Kabupaten Pati dalam beberapa waktu  terakhir memang mengalami fluktuasi. Selain itu minyak goreng merek Minyakita juga langka di pasaran. Untuk menanggulangi  kerawanan stok, pemerintah bahkan akan membatasi pembelian harian Minyakita sebesar 2 liter per hari per orang.

Pewarta : Woko / Kf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *