Moh Ridwan membacakan pendapat akhir delapan fraksi di DPRD Kabupaten PatiMoh Ridwan membacakan pendapat akhir delapan fraksi di DPRD Kabupaten Pati

PATI – Kilasfakta.com, Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Pati menyampaikan pendapat akhir dan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pendapat akhir tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD Pati, Kamis (09/02/2023) siang tadi.

Delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Pati yang menyampaikan pendapat akhir ini adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Nurani Keadilan Rakyat Indonesia (NKRI), Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Partai Nasdem.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, SE didampingi Wakil Ketua II, Hardi. Selain itu, rapat Paripurna juga dihadiri 38 anggota Dewan, Pj Bupati Pati, OPD terkait, camat se Kabupaten Pati dan tamu undangan lainnya.

Penyampaian pendapat akhir delapan fraksi ini dibacakan Moh. Ridwan, Anggota Komisi C dari Fraksi Golkar. Secara garis besar, kedelapan fraksi di DPRD Kabupaten Pati menyepakati Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

’’Kami menerima dan menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk ditetapkan menjadi Peratuan Daerah,’’ ujar Moh Ridwan mewakili para fraksi.

Seteleh ke delapan fraksi di DPRD Pati menyepakati Raperda tersebut, maka selanjutnya Raperda ini disahkan menjadi Perda kabupaten Pati tentang Miras.

Pewarta: Purwoko

Tinggalkan Balasan