SemarangSPEDA - Solidaritas Pemuda-Pemudi Desa Jawa Tengah

PEKALONGAN — Kilasfakta.com, Sejumlah pemuda desa di Jawa Tengah menyatakan dukungan terhadap Gibran Rakabuming Raka sekaligus menyerukan agar masyarakat tetap menjaga persatuan di tengah proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemuda desa menilai proses hukum harus tetap dihormati, yang mana dinamika tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah belah persatuan masyarakat.

“Kami pemuda desa melihat bahwa ini bukan kepentingan negara, bahwa perkara yang dimunculkan sangat kontensius sehingga ouputnya dapat memecah belah bangsa. Persoalan hukum biarlah diproses melalui lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Lebih lanjut, salah satu perwakilan pemuda yang sekaligus juga pengurus SPEDA DPW Jawa Tengah menambahkan beberapa pendapat dari teman-teman Solidaritas Pemuda-Pemudi Desa (SPEDA).

“Asas Contemp Of Court harus dijaga dan dihormati, Kami sadar bahwa menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan adalah sebuah kewajiban. Jadi sekali lagi, kami menghormati hukum sekaligus tetap menjaga persatuan masyarakat, terutama bagi kami anak desa,” imbuh salah satu perwakilan pemuda sekaligus pengurus SPEDA DPW Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026).

Dalam perkara tersebut, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para pemohon meminta MK memeriksa persoalan tersebut dan mengajukan sejumlah konsekuensi hukum terhadap status pencalonan serta pelantikan Gibran.

Namun, posisi para pihak dalam persidangan tidak sama. KPU menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon pada substansinya merupakan sengketa proses Pemilu yang menjadi ranah Bawaslu, bukan perselisihan hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK. Pandangan tersebut disampaikan KPU dalam sidang pemeriksaan pada 23 September 2026.

Bagi Teman teman pengurus SPEDA DPW JAWA TENGAH beserta anak pemuda desa lainnya di Jawa Tengah, perbedaan pandangan tersebut harus disikapi secara dewasa. Mereka menyatakan tidak ingin persoalan hukum yang sedang berjalan berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Kita boleh memiliki pandangan yang berbeda, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut memecah persatuan. Pemuda harus ikut menjaga suasana kondusif dan menghormati setiap proses hukum yang berlangsung,” lanjutnya.

Dukungan terhadap Gibran, menurut para pemuda, tidak dimaknai sebagai upaya mengabaikan proses hukum. Mereka menegaskan bahwa proses peradilan tetap harus dihormati dan keputusan akhir berada pada lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional.

Para pemuda juga menyerukan serta mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Mereka mengajak publik mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi lembaga negara serta tidak mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 saat ini masih berada dalam tahapan pemeriksaan di MK. Karena itu, persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran maupun konsekuensi hukumnya masih menjadi objek pemeriksaan dan belum merupakan putusan akhir.

Pengurus DPW SPEDA JAWA TENGAH beserta representasi anak muda yang tersebar dari 7.809 Desa di JAWA TENGAH, menyerukan agar perbedaan pandangan politik tidak menghilangkan semangat persatuan dan semangat perjuangan, karena bagi mereka ukhuwah yang sudah terbangun lama harus terus dijaga serta budaya guyub harus terus dilestarikan.

Mereka menyepakati dan menyatakan akan tetap menjaga ketertiban, menghormati konstitusi, serta menjaga marwah negara di tengah dinamika hukum yang sedang berlangsung. (Kf)